PERJANJIAN KERJA
/IPKL/JP/…/11
Pada hari ini, tanggal ………, bulan…………., tahun………….. telah diadakan perjanjian kerja antara :
- I. Direksi PT. LAUT SEJAHTERA MAS, dalam hal ini diwakili oleh Hermawan, selaku Business Affairs/Adm. Manager, yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas tersebut, berkantor di Jalan Agung Purna No. 25, Makassar 10330 – Indonesia; yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini disebut sebagai PERUSAHAAN.
- II. ………. yang beralamat di…………….., ……….., warga negara Indonesia; yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini disebut sebagaiK A RYAWA N .
Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
JABATAN
Perusahaan bersedia menerima Karyawan untuk mengisi :
• JABATAN :
• Bertanggung-jawab langsung kepada :……………………….
Uraian Pekerjaan (Job Descriptions) yang memuat rincian tugas dan
tanggung- jawab Karyawan akan diberikan oleh atasan langsung karyawan
sebagai pedoman umum bagi Karyawan dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
• Tanggal dimulainya hubungan kerja :…………………
PASAL 2
MASA PERCOBAAN
Karyawan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan
terhitung dari tanggal dimulainya hubungan kerja yaitu tanggal…………..dan
berakhir pada tanggal………… dengan jabatan tersebut di atas. Selama masa
percobaan, masing-masing pihak atas keputusannya sendiri dapat
mengakhiri perjanjian kerja ini tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa
konsekwensi apapun pada akhir masa kerja.
Setelah selesai masa percobaan dan apabila menurut penilaian
Perusahaan, Karyawan dapat memenuhi persyaratan ketrampilan bekerja
sesuai dengan ketentuan Perusahaan, maka Karyawan dapat diangkat menjadi
karyawan tetap. Pengangkatan sebagai karyawan tetap akan diberikan
secara tertulis.
PASAL 3
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Setelah diangkat sebagai karyawan tetap, Karyawan maupun Perusahaan
dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dengan pemberitahuan tertulis
paling sedikit 1 (satu) bulan, kecuali ada persetujuan lain dari kedua
belah pihak. Namun demikian, Perusahaan mempunyai hak untuk mengakhiri
hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya, apabila Karyawan
melakukan kelalaian, konduite yang tidak baik, penyimpangan/
penyelewengan atas perjanjian kerja atau tindakan/perbuatan yang
merugikan Perusahaan.
PASAL 4
JAM KERJA
Jam kerja normal Perusahaan adalah : Senin s.d. Jum’at
Masuk kerja : 08.00 wib
Pulang Kerja : 17.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib atau selama 1 (satu) jam dengan waktu istirahat
yang disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan.
Karyawan harus mampu menyesuaikan jam kerjanya dengan pekerjaan yang
dibebankan oleh Perusahaan. Untuk posisi Karyawan sesuai dengan
Perjanjian Kerja ini, jika lembur diperlukan sehubungan dengan beban
kerja, maka Karyawan tidak memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 5
REMUNERASI
Selama perjanjian ini berlangsung, Karyawan menerima penghasilan dan fasilitas lainnya
dari Perusahaan sesuai dengan jabatan/pekerjaannya sebagai berikut :
- Gaji bulanan tetap sebesar Rp.…………….( in written ) yang mencakup tunjangan makan, perumahan dan transport.
- Gaji bulanan Karyawan akan ditinjau dari waktu ke waktu sesuai dengan prestasi kerja Karyawan dan disesuaikan dengan perhitungan biaya hidup yang berlaku di Indonesia.
- THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar 1 (satu) bulan gaji akan diberikan sekali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri setelah masa percobaan selesai dan menjalani masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun. Karyawan tetap yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, maka pembayaran THR akan diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
- Bonus akan diberikan, apabila Perusahaan memperoleh keuntungan yang besarnya akan ditentukan kemudian.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran penghasilan tersebut akan ditanggung oleh Perusahaan.
- Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa karyawan adalah asset perusahaan yang paling penting. Salah satu wujud nyata perhatian Perusahaan kepada karyawannya adalah melindungi karyawannya dengan mengikut-sertakan dalam Program Jamsostek, dimana semua biaya yang berkaitan dengan Program Jamsostek akan ditanggung oleh Perusahaan.
PASAL 6
PENGOBATAN
Biaya pengobatan Karyawan dan keluarganya seperti tercantum dalam
juklak biaya dan plafond pengobatan/perawatan kesehatan pada addendum
peraturan perusahaan. Biaya pengobatan diberikan setelah masa percobaan
selesai.
Biaya pengobatan tersebut tidak berlaku untuk :
- Pengobatan/perawatan/konsultasi dokter selama pra/pasca kehamilan
PASAL 7
ISTIRAHAT SAKIT, CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
- Istirahat Sakit
- Karyawan yang tidak dapat masuk kerja selama 1 (satu) hari, karena sakit harus memberitahukan kepada Perusahaan melalui telepon/surat.
- Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit lebih dari 1 (satu) hari harus menyampaikan Surat Keterangan Dokter kepada Perusahaan.
- Surat Keterangan Dokter yang tersebut dalam Pasal 7 A2 harus disampaikan kepada Perusahaan sebelum istirahat sakit dimulai.
- Apabila Karyawan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan seperti yang tertera di dalam Pasal 7 A1 dan A2, maka Karyawan dianggap mangkir dan hal ini akan mempengaruhi konduite Karyawan.
- Karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti yang sah, maka karyawan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1986 dan akan diproses sesuai prosedur UU No. 12/1964
- Cuti Tahunan
- Karyawan setelah bekerja 12 (dua belas) bulan untuk setiap tahun berhak atas cuti tahunan dengan mendapat gaji penuh selama 12 (dua belas) hari kerja.
- Hak cuti tahunan gugur apabila setelah 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Karyawan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.
- Apabila karena kepentingan Perusahaan, Karyawan belum dapat mengambil cuti tahunannya, maka cuti tahunan itu dapat diundurkan pengambilannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan lagi.
- Ijin Meninggalkan Pekerjaan
Karyawan diijinkan meninggalkan pekerjaan dengan gaji penuh dalam hal-hal sebagai berikut :
- Perkawinan pertama karyawan sendiri 3 hari
- Isteri karyawan melahirkan anak 2 hari
- Suami/Isteri/anak karyawan meninggal dunia 3 hari
- Orang tua/mertua karyawan meninggal dunia 2 hari
- Saudara kandung karyawan meninggal dunia 1 hari
- Perkawinan anak karyawan 2 hari
- Perkawinan saudara kandung karyawan 1 hari
- Khitanan/baptisan anak karyawan 1 hari
Hal-hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat-surat yang sah dari yang berwajib pada waktunya.
PASAL 8
KEWAJIBAN KARYAWAN
- Karyawan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung-jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Perusahaan dan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan.
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Perusahaan dengan sebaik-baiknya.
- Berpakaian rapi dan sopan; bersikap dan bertingkah-laku sopan santun, dan hormat-menghormati antar sesama karyawan dan terhadap atasan dan masyarakat
- Memegang teguh rahasia perusahaan dan tidak menyampaikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi sehubungan dengan perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), tanpa meterai sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Makassar, 2011
PT. LAUT SEJAHTERA MAS Disetujui dan diterima oleh :
HERMAWAN NAME
Business Affairs/Admin.Mgr. Karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar